Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai langkah penundaan sementara diperlukan agar skema tersebut dapat matang sebelum diterapkan.
“Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batu bara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi,” kata Singgih, dalam pernyataannya dikutip Sabtu 29 Agustus 2026.
Menurut Singgih, draf Peraturan Presiden (Perpres) memberikan ruang kewenangan yang luas kepada BLU, meliputi aspek rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, hingga distribusi batu bara. Selain itu, BLU berpeluang melakukan pembelian langsung dari pemilik tambang serta menyusun kontrak jangka panjang.
Ia menilai, luasnya kewenangan tersebut perlu diselaraskan dengan mekanisme yang transparan agar seluruh pelaku usaha memperoleh kesempatan yang adil, khususnya dalam penetapan pemasok dan volume kontrak.
“Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Singgih menyampaikan bahwa penataan ini perlu memperhitungkan karakteristik sektor yang mencakup 799 izin usaha pertambangan dengan variasi kapasitas, lokasi, serta kualitas komoditas yang beragam, mulai dari kategori low rank hingga high rank.
“Dengan kondisi itu, saya melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus menjadi pembeli batu bara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum,” katanya.
Ia turut mencermati ketentuan yang memungkinkan BLU mendistribusikan batu bara dari konsesi yang dikelolanya sendiri. Menurutnya, aspek tersebut perlu dirumuskan secara cermat guna menjaga keseimbangan peran ganda institusi secara adil dan terbuka.
“Bagaimana BLU dapat meletakkan secara adil ketika bersamaan sebagai pembeli sekaligus mengelola tambang yang harus dijual ke dalam negeri?” ujarnya.
Sebagai langkah konstruktif, Singgih menyarankan agar pemerintah melakukan pendalaman desain kebijakan secara komprehensif, mencakup aspek seleksi pemasok, skema kontrak, standardisasi kualitas, permodalan, hingga penetapan margin.
“Dengan kondisi jumlah izin tambang, sebaran lokasi dan kualitas yang cukup lebar, saya justru melihat lebih baik pemerintah menunda pembentukan BLU,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: