Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak. Akan tetapi, optimalisasi penerimaan akan dilakukan melalui perluasan basis pajak serta perbaikan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kita memperbesar tax base, pemerintah sampai sekarang enggak ada rencana untuk menaikkan tax tariff. Utamanya, kita juga akan memperbaiki SDM di tax collection kita," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.
Pemerintah merancang target penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun pada 2027. Angka tersebut meningkat 9,91 persen dibandingkan target dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun, target 2027 tersebut juga tumbuh 12,14 persen.
Purbaya menilai, perluasan basis pajak harus diiringi dengan pembenahan SDM dan institusi yang bertugas mengumpulkan penerimaan negara. Untuk itu, reformasi di DJP serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi salah satu perhatian pemerintah.
"Kita akan memperbaiki SDM di tax collection kita, sehingga ke depan pegawai-pegawai pajak maupun bea cukai akan lebih bersih, sehingga peningkatannya akan lebih optimal," ungkapnya.
Selain pembenahan SDM, pemerintah akan memperkuat administrasi perpajakan melalui penerapan Coretax System dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah juga tetap mendorong aktivitas ekonomi dan dunia usaha melalui pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus menarik investasi ke Indonesia.
"APBN akan dijaga prudent dan sustainable dengan berbagai upaya, seperti terus mengoptimalkan pendapatan negara melalui peningkatan kepatuhan dan tax base, penguatan coretax, optimalisasi SDA, serta insentif fiskal yang terukur untuk mendorong investasi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: