YLKI Tegaskan Bank Wajib Patuh Hukum, Hak Nasabah Tetap Dijaga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 26 Agustus 2026, 11:02 WIB
YLKI Tegaskan Bank Wajib Patuh Hukum, Hak Nasabah Tetap Dijaga
Ilustrasi (Artificial Intellligence)
Kecil Besar
rmol news logo Penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening dalam proses penegakan hukum tidak serta-merta menunjukkan pemilik rekening terlibat tindak pidana. 
HUT RMOL news

Di sisi lain, bank tetap memiliki kewajiban menjalankan perintah hukum yang sah dengan tetap memperhatikan hak nasabah.

Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan tindakan pengamanan terhadap rekening harus dibedakan dari kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

“Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Rio, dalam pernyataannya dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.

Menurut Rio, bank tetap wajib mematuhi perintah hukum yang sah. Namun, proses dan dasar hukum yang menjadi landasan tindakan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menilai penegakan hukum dan perlindungan konsumen dapat berjalan beriringan. Bank dapat memenuhi kewajiban hukumnya, sementara nasabah tidak otomatis dianggap bersalah hanya karena rekeningnya dikenai tindakan pengamanan.

Dengan demikian, tindakan terhadap rekening perlu dilihat sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kepatuhan bank terhadap ketentuan dan perintah hukum yang sah menjadi penting agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor sekaligus memberikan kepastian bagi nasabah.

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA