"Pada prinsipnya, saya tidak mempermasalahkan apabila penyaluran bantuan sosial nantinya dilakukan melalui Koperasi Desa Merah Putih, selama tujuan utamanya tetap untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ungkap Dini Rahmania, Senin, 27 Juli 2026.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo - Pasuruan) itu memberi catatan bahwa yang terpenting, SOP-nya harus disusun secara jelas, rinci, dan mudah dipahami oleh semua pihak.
"Mekanisme penyaluran harus menjamin bansos tersebut diterima tepat sasaran, tepat waktu, serta tetap transparan dan akuntabel," jelas Dini.
Selain itu, DIni menambahkan, perlu ada sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan pengelola koperasi agar proses transisi tidak menimbulkan kebingungan maupun menghambat hak masyarakat penerima manfaat.
"Jangan sampai perubahan mekanisme penyaluran bansos justru menyulitkan masyarakat yang selama ini bergantung pada bantuan sosial," ujarnya.
Apa pun wadah distribusinya, yang terpenting adalah masyarakat tetap mendapatkan haknya dengan mudah, cepat, dan tanpa pungutan apa pun.
Pemerintah tengah mengkaji skema penyaluran bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kantor tunggal pusat penyaluran bansos. Pemerintah memiliki dua jenis bansos, yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan bantuan tunai bersyarat Program Keluarga Harapan (PKH) yang biasanya disalurkan melalui transfer bank.
Khusus untuk bantuan tunai PKH, yang selama ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), berpotensi dapat dilakukan pencairan di KDKMP yang memiliki gerai dari bank Himbara.
BERITA TERKAIT: