Menurut Purbaya, tarif baru tersebut justru lebih menguntungkan dibandingkan skenario sebelumnya yang sempat memunculkan tarif sebesar 19 persen bagi Indonesia.
"Kan berarti yang (tarif) 19 persen kan enggak boleh. Balik yang normal, kan, yang (tarif) 10 persen yang across the board itu. Ya bagus buat kita itu," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.
Meski demikian, ia mengakui penerapan tarif tersebut membuat posisi Indonesia sejajar dengan negara-negara lain yang juga dikenai kebijakan serupa. Dengan demikian, daya saing Indonesia di pasar AS tidak memperoleh keuntungan khusus.
"Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif baru sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap barang impor dari sekitar 60 mitra dagang, termasuk Indonesia dan Uni Eropa. Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah masa berakhirnya tarif global sementara sebesar 10 persen.
Trump beralasan kebijakan itu diterapkan karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup tegas dalam menegakkan larangan terhadap produk yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Berdasarkan keputusan tersebut, tarif 10 persen dikenakan terhadap barang impor dari sejumlah negara, antara lain Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi 10 persen atau 12,5 persen. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

BERITA TERKAIT: