Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang menegaskan bahwa payung hukum dari OJK tersebut yang akan merinci komoditas apa saja yang masuk ke dalam sistem perdagangan bursa.
"Nanti, mineralnya itu apa saja yang masuk dan komoditas apa yang masuk itu kan diatur di POJK-nya," ujar Misbakhun di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Ranu 15 Juli 2026.
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), otoritas pengawasan komoditas ini akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke lembaga bursa baru di bawah pengawasan OJK.
Untuk merealisasikannya, pemerintah tengah bersiap membentuk panitia seleksi (pansel) guna memilih Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru. Saat ini, prosesnya masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait linimasa dan mekanisme seleksi. Keberadaan kepala eksekutif baru ini sangat krusial untuk mempercepat penyiapan infrastruktur serta penyusunan draf POJK terkait.
Di sisi lain, OJK juga terus berkejaran dengan waktu untuk mematangkan seluruh persiapan regulasi dan infrastruktur pendukung. Targetnya, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini sudah bisa beroperasi penuh pada awal tahun depan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, berharap proses pembentukan pansel dapat berjalan cepat agar pengisian jabatan kepala eksekutif bisa segera terealisasi demi mengawal persiapan bursa yang menyisakan waktu tidak lama lagi.
"Insya Allah nanti 1 Januari 2027, Bursanya sudah harus beroperasi. Jadi mestinya tidak dalam waktu yang lama, hopefully pansel segera terbentuk, untuk bisa segera terpilih kepala eksekutif," kata Friderica.
BERITA TERKAIT: