Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 05 Juli 2026, 07:19 WIB
Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM
Gerai Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat menjalani pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menuai perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan belasungkawa sekaligus meminta peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi.

Rieke menilai program Kopdes merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk mendorong pemerataan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Program ini sebagai wujud implementasi amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 untuk memperkuat ekonomi rakyat desa dan pesisir. 

Rieke menegaskan, pelaksanaan program percepatan pembangunan ekonomi masyarakat melalui Kopdes dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). 

Karena itu, ia mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan, termasuk menghentikan sementara materi pelatihan yang dinilai berisiko.

"Langkah tersebut penting, tetapi harus diikuti pembenahan regulasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 terindikasi kuat masih menyisakan ruang kosong norma," ucap Rieke dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli 2026.

Rieke menyoroti masih adanya kekosongan regulasi dalam penyelenggaraan program tersebut, mulai dari status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga mekanisme pertanggungjawaban negara selama proses pembentukan karakter sebelum hubungan kerja resmi terbentuk. 

Menurutnya, dari perspektif hukum dan HAM, setiap warga negara yang mengikuti program pemerintah berhak memperoleh kepastian hukum, perlindungan atas hak hidup, kesehatan, keselamatan, serta jaminan sosial.

"Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh SDM sejak ditetapkan sebagai peserta program," ulasnya.

Oleh karena itu, Rieke berpendapat bahwa Kementerian Koperasi sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah perlu ditempatkan sebagai pengendali utama data koperasi.

Pasalnya para calon manajer KDKMP yang saat ini masih menjalani pelatihan nantinya akan bertanggung jawab atas KDKMP di seluruh Indonesia dimana Kemenkop berkepentingan untuk memastikan operasionalisasinya berjalan dengan baik dan lancar.

Kemenkop juga perlu memastikan hak-hak masyarakat mendapat informasi yang benar terkait dengan pelaksanaan KDKMP di seluruh Indonesia sehingga integrasi data perlu disentralisasi dimana Kemenkop menjadi Kementerian yang dinilai paling tepat sebagai pusat informasi koperasi nasional.

"Kementerian Koperasi sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi, dengan Satu Dashboard Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan Kementerian PPN/Bappenas," ujarnya.

Selain itu Rieke mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP-KMP sebagai regulasi induk yang mengintegrasikan kelembagaan, SDM, sarana prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, dan perlindungan HAM.

"Pemerintah perlu memperkuat tata kelola KDKMP-KNMP yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas korupsi melalui pengawasan lintas kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat," tandasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA