Hal itu disampaikan Dirut PT Telkom Dian Siswarini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, di Kompleks parlemen Senayan, Rabu, 24 Juni 2026.
“Tidak ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa persetujuan dari kedua belah pihak seperti itu," kata Dian dikutip Jumat, 26 Juni 2026.
“Tentu pengelolaan SDM ini dilakukan sesuai kebutuhan bisnis melalui mekanisme yang tetap memperhatikan hak dan perlindungan karyawan," tambahnya.
Ia menyebut BPI Danantara sebagai perwakilan pemerintah telah memberi sinyal mengenai kemungkinan adanya pengurangan karyawan.
"Memang kalau pun harus ada pengurangan yang diminta oleh pemerintah itu tidak ada pemutusan hubungan kerja yang bersifat non-voluntary. Jadi kalau misalnya ada kesepakatan, tentu saja dengan kompensasi yang diterima itu dapat dilakukan," jelasnya.
Kendati demikian, ia juga memastikan seluruh pegawai yang berada di anak usaha hasil perampingan nantinya tetap menjadi karyawan Telkom Group.
Selain itu, pihaknya juga menjamin tidak akan ada penurunan gaji yang didapatkan pegawai dari hasil perampingan tersebut.
Sebagai informasi, Telkom Group akan melakukan pemangkasan anak usaha dari 67 perusahaan menjadi 19 perusahaan.
“Dari proses pemangkasan tersebut akan membuat sebagian karyawan dialihkan ke unit atau perusahaan lain dalam grup Telkom,” pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: