Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) mengatakan judical review akan dilakukan untuk Pasal 434 dan Pasal 194 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Dua pasal tersebut telah membatasi penjualan rokok eceran satuan per batang hingga pemberlakuan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Menurut Ketua Umum KERIS Ali Mahsun Atmo, kebijakan penjualan rokok ini dinilai dapat merugikan pelaku UMKM, pedagang pasar hingga toko ritel modern, dan koperasi.
"Kita akan melakukan JR (judicial review) ke Mahkamah Agung PP 28/2024 Pasal 424 soal produk tembakau dan Pasal 194 soal cukai makanan, olahan dan siap saji. Ini segera kita lakukan karena kita tidak ingin dampak masif dan sistemik. Dua pasal ini akan membuat jutaan pelaku ekonomi rakyat gulung tikar," kata Ali dalam diskusi media Polemik Larangan Penjualan Rokok, Selasa (13/8).
Dikatakan Ali, merokok dan konsumsi gula dan lemak merupakan soal perilaku dan tak ada kaitannya dengan larangan penjualan rokok eceran hingga pengenaan cukai hasil tembakau.
Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak memojokkan pelaku ekonomi rakyat untuk mematuhi tata aturan yang malah memicu kerugian dengan aturan yang mengada-ada.
"Oleh karena itu, ini penting saya sampaikan bahwa PP 28/2024 ini harus dilakukan judicial review. Kita minta dukungan untuk judicial review dan kami akan segera melakukan sebuah tuntutan kepada Presiden Joko Widodo maupun Presiden Prabowo Subianto," tuturnya.
BERITA TERKAIT: