Subsidi Dipersempit, Pemerintah Diminta Tak Tutup Ruang SPBU Swasta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 30 Januari 2026, 13:48 WIB
Subsidi Dipersempit, Pemerintah Diminta Tak Tutup Ruang SPBU Swasta
Salah satu SPBU di wilayah Jakarta Selatan (Foto: RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Pemerintah diingatkan untuk tidak membatasi ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta menyusul kebijakan pemangkasan kuota BBM subsidi pada tahun ini.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai pemangkasan BBM subsidi akan berdampak langsung pada pola konsumsi masyarakat. Secara psikologis, konsumen akan beralih ke BBM non-subsidi.

“Dengan pemangkasan BBM subsidi, akan terjadi pengalihan konsumsi ke BBM non-subsidi,” ujar Huda kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.

Huda menjelaskan, kuota BBM subsidi pada 2026 ditetapkan turun sebesar 6,28 persen menjadi 29,26 juta kiloliter. Karena itu, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan kesiapan pasokan BBM non-subsidi.

“Pemangkasan ini harus diiringi kesiapan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan BBM non-subsidi, baik yang disalurkan oleh BUMN maupun swasta,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan Pertamina sebagai satu-satunya penyedia BBM non-subsidi. Menurutnya, peran SPBU swasta juga harus dibuka seluas-luasnya agar masyarakat memiliki alternatif.

“Tugas pemerintah adalah membuat kebijakan yang memberi kebebasan masyarakat untuk membeli BBM non-subsidi, bukan hanya dari Pertamina,” katanya.

Dengan begitu, lanjut Huda, masyarakat yang tidak lagi mendapatkan jatah BBM subsidi tetap dapat dengan mudah memperoleh BBM non-subsidi tanpa kendala pasokan.

“Agar masyarakat yang tidak mendapatkan BBM subsidi dimudahkan dalam membeli BBM non-subsidi,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA