Dakwaan Bupati Pati Sudewo Bakal Digabungkan dari Dua Perkara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 Februari 2026, 18:43 WIB
Dakwaan Bupati Pati Sudewo Bakal Digabungkan dari Dua Perkara
Bupati Pati, Sudewo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggabungkan dua perkara dalam satu dakwaan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Hal itu mengingat Sudewo berstatus tersangka dalam dua perkara yang berbeda.

Perkara dimaksud adalah perkara dugaan pemerasan pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan perkara dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saat ini Sudewo berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara yang ditangani KPK. Untuk itu, tim penyidik akan menggabungkan dua perkara dalam satu dakwaan untuk Sudewo.

"Tentunya nanti juga bisa dilakukan dakwaan kumulatif supaya prosesnya juga menjadi lebih efektif untuk tersangka SDW," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.

Untuk kasus suap DJKA, Sudewo dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024. Sedangkan untuk kasus pemerasan, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA