Begini Skema Pembiayaan Impor 105 Ribu Pikap yang Tak Bebani APBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 23 Februari 2026, 21:15 WIB
Begini Skema Pembiayaan Impor 105 Ribu Pikap yang Tak Bebani APBN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
rmol news logo Rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dari India untuk Koperasi Desa Merah Putih dipastikan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembiayaan Kopdes Merah Putih selama ini bersumber dari pinjaman perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan hanya akan membayar cicilan pinjaman tersebut sekitar Rp40 triliun setiap tahun selama enam tahun ke depan.

"Jadi Kopdes Merah Putih mereka meminjam uang dari Bank Himbara," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Menurut dia, skema pembiayaan tersebut tidak akan menambah risiko fiskal bagi APBN. Pasalnya, pembayaran cicilan dilakukan dengan pengalihan sebagian dana desa yang telah dialokasikan setiap tahun.

"Jadi untuk saya sih risikonya clear, enggak ada tambahan risiko fiskal. Karena setiap tahun pun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang dana desa. Jadi setiap tahun pun memang kita belanja segitu. Cuma sekarang cara belanjanya berubah. Jadi seperti itu pembiayaannya,"paparnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengungkap rencana impor 105 ribu unit pikap dan truk untuk kebutuhan Kopdes Merah Putih itu disebut mencapai Rp24,66 triliun.

Armada tersebut terdiri atas 35.000 unit mobil pikap ukuran 4x4 dari M&M, kemudian 35.000 unit pikap 4x4 dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motor.rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA