Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa skema pungutan BK untuk emas telah selesai dibahas dan siap segera diimplementasikan. Sementara itu, Bea Keluar untuk batu bara dijadwalkan akan mulai berlaku pada 2026.
Penetapan BK ini bertujuan ganda: mengamankan penerimaan negara dan memaksa industri melakukan hilirisasi di dalam negeri.
Sejalan dengan rencana baru ini, Kemenkeu menekankan pentingnya "pengawasan yang kuat di lapangan". Purbaya menyebut pengawasan ketat juga telah dilaksanakan pada komoditas BK eksisting, yang meliputi; biji kakao, getah pinus, logam olahan dan kriteria tertentu, serta kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
Pengawasan BK dilakukan dengan metode self-assessment oleh eksportir, diikuti oleh verifikasi berlapis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang mencakup pemeriksaan selektif dan verifikasi administrasi.
Pemeriksaan selektif berupa pemeriksaan fisik dan uji laboratorium dan dilakukan berdasarkan manajemen risiko. sedangkan verifikasi Aadministrasi berupa pengawasan pemuatan, kesesuaian pemberitahuan, serta memastikan status Clean and Clear perusahaan dan pemenuhan kewajiban pungutan lain (seperti royalti dan PPh Pasal 22).
Mantan Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi ini juga menyoroti empat modus kecurangan yang sering digunakan eksportir untuk menghindari pungutan. Empat modus itu adalah; kesalahan administrasi dalam pemberitahuan dokumen, penyamaran ekspor melalui modus antarpulau, penyembunyian barang dengan mencampur barang legal dan ilegal, serta penyelundupan langsung komoditas.
Dengan pengawasan berlapis ini, pemerintah bertekad memastikan kebijakan Bea Keluar berjalan efektif, tidak hanya pada emas dan batu bara, tetapi juga pada seluruh komoditas strategis, termasuk kayu dan kulit.
BERITA TERKAIT: