Langkah ini merupakan bagian dari sinergi pemerintah, sejalan dengan upaya Kementerian Keuangan (melalui Bea Cukai) yang telah gencar memblokir impor pakaian bekas ilegal di hulu.
Ia mengungkapkan akan segera memanggil seluruh pelaku e-commerce untuk membahas dan memastikan larangan tersebut diimplementasikan.
“Kemarin sudah saya perintahkan, pokoknya setop (jual dan promosikan thrifting), enggak boleh lagi menjual baju-baju bekas. Besok kita panggil e-commerce-e-commerce-nya. Kita akan kumpulkan dan evaluasi, kita monitoring lagi dan verifikasi,” kata Maman dalam acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Jakarta, Kamis 6 November 2025.
Maman menjelaskan bahwa pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto sangat serius menangani isu thrifting ilegal yang selama ini menjadi ancaman serius bagi industri dalam negeri. Masuknya produk thrifting ilegal dikhawatirkan mematikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Dengan penindakan di hulu oleh Bea Cukai yang menghentikan impor ilegal, suplai di pasar domestik diharapkan terhambat. Hal ini menciptakan peluang emas bagi produk lokal untuk melakukan substitusi.
“Kita tidak boleh hanya sekadar berhenti pada saat menutup saja. Jadi kita harus melakukan pemberdayaan kepada pedagang-pedagang thrifting ini. Dan inilah yang kita dorong untuk ke depan melakukan substitusi produknya,” terang Maman.
Pemerintah akan mendorong agar produk-produk UMKM lokal difasilitasi secara maksimal oleh e-commerce. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja.
Selain fokus pada thrifting ilegal, Kementerian UMKM juga menyoroti masalah lain seperti membanjirnya pakaian baru impor murah, khususnya dari China.Maman menilai produk impor berharga sangat rendah ini juga menghantam keras produsen UMKM di Indonesia.
“Termasuk nanti next step-nya itu barang-barang impor China yang jual murah itu. Jilbab masa bisa dijual seharga Rp 1.000 perak, baju batik kita diimpor dari sana... Kalau sudah bisa (diproduksi di Indonesia) ya kita tahan dong,” tegasnya.
Maman menekankan bahwa tugas Kementerian UMKM saat ini adalah mendorong substitusi produk, mengonsolidasikan pedagang dan asosiasi, serta menertibkan e-commerce dari penjualan pakaian bekas, demi menjamin pertumbuhan UMKM lokal yang berkelanjutan.
BERITA TERKAIT: