Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat, potensi wakaf tunai di Tanah Air mencapai Rp180 triliun per tahun. Angka ini mencerminkan peluang besar untuk memperkuat ekosistem ekonomi umat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Wakaf, yang secara prinsip berarti menyerahkan harta agar manfaatnya terus mengalir untuk kepentingan umum, kini tidak hanya terbatas pada tanah atau bangunan. Seiring perkembangan teknologi dan sistem keuangan syariah, wakaf dapat dilakukan melalui instrumen modern.
Selama ini, social finance di Indonesia identik dengan ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf), dan tantangan wakaf selama ini adalah bagaimana membuatnya lebih mudah untuk dapat dilakukan masyarakat. Di sinilah asuransi syariah berperan sebagai sarana wakaf modern, memudahkan masyarakat untuk berwakaf tanpa harus memiliki aset besar.
“Wakaf dan asuransi syariah bisa saling memperkuat. Asuransi syariah memiliki potensi menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mulai berkontribusi dalam wakaf secara terstruktur dan terencana,” ungkap Mayang Ekaputri, Chief strategy Officer Prudential
Syariah, dalam keterangannya di Jakarta, Senin 3 November 2025.
Ia menjelaskan, kehadiran fitur Wakaf Manfaat Asuransi membuka jalan baru bagi masyarakat yang ingin berwakaf tanpa harus memiliki aset besar. Melalui program ini, wakaf disalurkan langsung kepada lembaga nazhir resmi berizin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah bekerja sama dengan Prudential Syariah, termasuk MPW PP Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, LW MUI, LWP NU, Wakaf Salman ITB, iWakaf, dan BSI Maslahat.
Sinergi antara wakaf dan industri keuangan syariah menjadi model ekonomi umat yang produktif dan inklusif. Jika potensi Rp180 triliun tersebut dapat dioptimalkan secara profesional dan transparan, bukan tidak mungkin wakaf menjadi sumber kekuatan ekonomi baru bagi pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan UMKM di Indonesia.
“Langkah ini bukan hanya soal ibadah, tapi juga strategi membangun peradaban ekonomi Islam yang mandiri,” tutup Mayang.
BERITA TERKAIT: