Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, kesepakatan itu akan menghapus hingga 98 persen pos tarif di pasar Uni Eropa, sehingga manfaatnya akan dirasakan oleh sektor-sektor kunci bagi kedua pihak
Sektor-sektor kunci tersebut mulai dari produk sawit, tekstil, dan alas kaki bagi Indonesia hingga produk makanan, pertanian, otomotif, dan industri kimia bagi Uni Eropa.
“Mengeliminasi hingga 98 persen total tarif, menghapus hampir semua hambatan perdagangan barang dan jasa, serta membuka jalan untuk investasi,” kata Djatmiko dalam keterangannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 27 September 2025.
Ia juga menegaskan, perjanjian ini memberikan pendalaman akses pasar dan kepastian bagi sektor-sektor utama Indonesia untuk memanfaatkan besarnya pasar Uni Eropa, terutama di sektor padat karya, seperti industri dan pertanian.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengumumkan bahwa Indonesia dan Uni Eropa telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (IEU-CEPA) pada 23 September 2025, dengan target berlaku efektif 1 Januari 2027.
Uni Eropa sendiri merupakan mitra dagang terbesar kelima bagi Indonesia. Total perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa pada Januari-Juli 2025 tercatat sebesar 18 miliar Dolar AS, meningkat 4,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pada 2024, total perdagangan kedua pihak mencapai 30,40 miliar Dolar AS. Ekspor Indonesia ke Uni Eropa sebesar 17,40 miliar Dolar AS dan impor Indonesia dari Uni Eropa sebesar 13 miliar Dolar AS. Dengan demikian, Indonesia surplus sebesar 4,4 miliar Dolar AS.
BERITA TERKAIT: