Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan, butuh musyawarah dan duduk bersama antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Kementerian Hukum.
"Kita ingin ekosistem kebudayaan ini tumbuh, tentu harusnya tarif yang terkait dengan itu harus affordable, harus ekonomis tapi semuanya harus win-win," kata Fadli kepada media di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.
Upaya tersebut menurutnya untuk memperjelas dan bentuk keterbukaan terkait mekanisme pembayaran royalti sehingga ke depan diharapkan tidak memberatkan satu pihak, sebab hingga kini ada sejumlah penyanyi tanah air yang menyerukan kritik terkait royalti.
Fadli Zon merujuk kepada banyaknya penyanyi dan pencipta lagu yang protes terkait masalah ini.
"Salah satu kuncinya adalah kita akan melakukan pembayaran royalti,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan bahwa beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya, bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.
"Seperti yang sudah disampaikan royalti untuk pencipta, bukan lagi untuk negara. Jadi, kembali lagi kepada si pencipta karya itu sendiri," tegas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo.
Ia mengatakan kewajiban sektor pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk membayar royalti ini merupakan bagian bentuk menghormati dan menghargai seluruh karya-karya musik oleh penciptanya.
BERITA TERKAIT: