Kedua peraturan tersebut ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun merespon positif dua aturan itu, namun ia mengingatkan masih memerlukan penguatan fundamental, khususnya dalam aspek pengawasan.
Kebijakan yang mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan oleh bullion bank, yang disertai berbagai pengecualian strategis, merupakan sebuah langkah positif.
Kebijakan ini dia nilai sebagai terobosan yang dirancang secara cermat untuk mendorong efisiensi sistem, meningkatkan likuiditas, dan menjaga daya saing sektor emas di dalam negeri di tengah tantangan pasar global.
Dalam pernyataannya baru-baru ini, ia menilai peraturan tersebut perlu penguatan untuk menjamin kepastian hukum dan menutup celah yang berpotensi merugikan negara.
Tanpa perbaikan yang solid, tujuan mulia dari penerbitan regulasi ini dikhawatirkan tidak akan tercapai sepenuhnya.
"Penguatan yang dimaksud mencakup perumusan definisi operasional yang lebih rigid dan tidak multitafsir di dalam batang tubuh peraturan, memperjelas perlakuan skema pajak untuk transaksi emas non fisik atau digital yang volumenya terus meningkat, sebuah aspek yang belum diatur secara eksplisit," katanya,
BERITA TERKAIT: