Hal ini ditegaskan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan Pasca Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, secara daring, di Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
"Strategi ini perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel," tegas Menkop.
Untuk mendukung pendampingan hukum dan literasi hukum, upaya mitigasi risiko dan transparansi tata kelola oleh pengurus, pengawas, dan pengelola Kopdes, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Agung dan KPK.
"Hal ini sebagai langkah strategis tindak lanjut telah diterbitkannya Permenkop Nomor 1/2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan," terang Menkop.
Sinergi dengan aparat penegak hukum itu untuk menghindari potensi terjadinya penyimpangan atau fraud dan moral hazard dalam proses penyaluran pinjaman maupun implementasinya.
Terlebih lagi, setelah tahap pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kini saatnya fokus pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara kongkret di lapangan.
"Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh, dan berkembang," kata Budi Arie.
Selanjutnya Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan, Satgas sudah menyepakati untuk membentuk percontohan yang tersebar di 38 provinsi.
"Maka, kami membutuhkan dukungan dari seluruh dinas koperasi di kabupaten dan kota, termasuk Satgas di tingkat daerah," ungkap Wamenkop.
Ferry juga berharap dukungan Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Pemerintahan Desa, untuk mempercepat pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih di setiap daerah, khususnya di 92 Mock Up di 38 provinsi.
BERITA TERKAIT: