OPEC+ Pertahankan Kebijakan, Harga Minyak Naik Tipis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 29 Mei 2025, 10:02 WIB
OPEC+ Pertahankan Kebijakan, Harga Minyak Naik Tipis
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Harga minyak dunia naik lebih dari 1 persen pada Rabu, 28 Mei 2025. Kenaikan ini terjadi karena pasar khawatir pasokan minyak akan tetap tinggi setelah OPEC+ memutuskan tidak mengubah kebijakan produksi mereka.

Dikutip dari Reuters, harga minyak mentah Brent naik 81 sen (sekitar 1,26 persen) menjadi 64,90 Dolar AS per barel. Sedangkan minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) naik 95 sen atau sekitar 1,56 persen menjadi 61,84 Dolar AS per barel.

OPEC+ memutuskan untuk tetap dengan kebijakan produksinya saat ini. Mereka juga menyepakati standar penetapan produksi minyak untuk tahun 2027.

Sebelumnya, para investor memperkirakan kelompok negara-negara penghasil minyak termasuk Rusia, akan menaikkan produksi pada akhir pekan ini, namun itu tidak terjadi.

“Sebagian besar negara penghasil minyak dalam pertemuan tersebut tidak punya fleksibilitas untuk menyesuaikan produksi,” kata Bob Yawger, Direktur Energi di perusahaan keuangan Mizuho.

“Mereka berharap bisa memperlambat laju kenaikan produksi agar harga minyak tidak turun lebih jauh. Tapi hasilnya tidak sesuai harapan,” lanjutnya.

Harga minyak juga naik karena kekhawatiran pasokan akan semakin ketat, menyusul keputusan Amerika Serikat yang melarang perusahaan Chevron mengekspor minyak dari Venezuela.

Para analis juga mengatakan bahwa harga minyak bisa naik lagi jika ada perkembangan positif dalam pembicaraan perdagangan global atau perbaikan hubungan antara AS dan Iran.

Kepala badan nuklir Iran, Mohammad Eslami, menyampaikan bahwa Iran mungkin akan mengizinkan inspektur dari PBB, termasuk dari AS, untuk mengunjungi fasilitas nuklir mereka asalkan negosiasi antara Teheran dan Washington berjalan lancar.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA