Sinergi ini terwujud untuk membantu perusahaan-perusahaan dalam menghadapi tantangan administrasi perpajakan serta mendukung transformasi layanan pajak di era digital.
Dengan meningkatnya kebutuhan akan digitalisasi perpajakan, TelkomMetra menghadirkan Digitax, aplikasi inovatif untuk pembubuhan materai elektronik resmi. Digitax menawarkan berbagai metode pembubuhan materai elektronik yang tidak hanya mempermudah proses digitalisasi dokumen, tetapi juga memastikan kepatuhan hukum (legally compliant).
Sementara itu, Sipajak menghadirkan rangkaian layanan perpajakan digital yang mencakup pembuatan faktur pajak, bukti potong, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak secara terintegrasi. Dengan dukungan konektivitas ke sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dan perangkat lunak akuntansi, Sipajak membantu perusahaan mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan efisien.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, TelkomMetra dan Sipajak menawarkan API Reseller, layanan yang memungkinkan integrasi otomatis perpajakan dengan sistem perusahaan. Layanan ini mendukung validasi pajak masukan, penyampaian SPT secara elektronik, serta fitur lainnya yang mendukung transformasi digital pajak.
Direktur Utama TelkomMetra Pramasaleh Hario Utomo menyambut baik sinergi ini. Ia menegaskan bahwa integrasi antara platform TelkomMetra dan Sipajak telah dilakukan secara teknis tanpa kendala serta dinyatakan kompatibel dengan sistem Coretax.
“Kami yakin kerja sama ini akan menjadi landasan yang kuat dalam membangun ekosistem perpajakan digital yang lebih canggih dan komprehensif di Indonesia,” ujar Pramasaleh dalam keterangannya, Senin, 3 Maret 2025.
Direktur Utama Sipajak Rachmad Isdiawan juga mengungkapkan optimismenya terhadap kolaborasi ini.
“Kemitraan ini memungkinkan kami menghadirkan solusi perpajakan yang lebih inovatif dan terjangkau bagi pelaku usaha di Indonesia. Dengan dukungan infrastruktur TelkomMetra, kami yakin transformasi digital dalam pengelolaan pajak dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ungkap Isdiawan.
Untuk meresmikan sinergi ini, kedua pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan seluruh aspek kerja sama ini. Dokumen tersebut memuat ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing, serta mekanisme operasional yang memastikan strategi bisnis berjalan optimal dan terukur.
Seluruh pihak berkomitmen untuk mengintegrasikan kapabilitas dan keahlian masing-masing untuk mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan, serta pemasaran platform digital.
Melalui sinergi ini diharapkan dapat tercipta solusi inovatif bagi industri perpajakan digital, memperluas jangkauan layanan, serta mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan pajak perusahaan di Indonesia.
BERITA TERKAIT: