Dalam aturan ini, jamaah haji dapat mengirim barang dengan nilai maksimal Free on Board (FOB) sebesar 1.500 Dolar AS atau sekitar Rp24,5 juta tanpa dikenakan bea masuk, dengan ketentuan pembebasan berlaku untuk dua kali pengiriman.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa setiap pengiriman jemaah haji saat ini harus disertai dokumen pengiriman atau consignment note (CN).
"Kalau yang barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 Dolar AS itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jamaah haji ngirim harga barangnya di atas 1.500 Dolar AS maka tetap menggunakan CN,"kata Chotibul dalam keterangan resmi Selasa 25 Februari 2025.
Jika nilai barang yang dikirim melebihi 1.500 Dolar AS, maka akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, meskipun pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) tetap dikecualikan.
“PPN tidak dipungut, PPh juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Namun jika lebih dari 1.500 Dolar AS, maka akan dikenakan bea masuk 7,5 persen,” ujar
Aturan ini berlaku bagi jamaah haji yang terdaftar secara resmi dan hanya dalam periode tertentu, yakni sejak keberangkatan kloter pertama hingga maksimal 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir pada musim haji tersebut.
Selain itu, barang yang dikirim harus memenuhi batasan dimensi, dengan panjang maksimal 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta hanya boleh dikemas dalam satu kemasan per pengiriman.
BERITA TERKAIT: