Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia yang dikutip Senin 24 Februari 2025, perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur material bahan bangunan dari plastik ini mengatakan, langkah tersebut dilakukan sehubungan dengan Peraturan Perdagangan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Kalender Libur Bursa Tahun 2025.
"Berdasarkan ketentuan BEI, penyelesaian transaksi efek bersifat ekuitas akan berubah dari T+3 (3 hari setelah transaksi) menjadi T+2 (2 hari setelah transaksi), efektif mulai tanggal 1 Januari 2025," isi pernyataan Corporate Secretary PIPA, Imanuel Kevin Mayola.
Ia menambahkan, untuk masa perdagangan waran PIPA-W akan berakhir pada tanggal 8 April 2025.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengumumkan penyesuaian tanggal perdagangan terakhir untuk waran PIPA-W, yaitu untuk Perdagangan Terakhir di Pasar Tunai pada 27 Maret 2025, dan Perdagangan Terakhir di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 25 Maret 2025" tegasnya.
Ia mengingatkan, pemegang waran PIPA-W diharapkan memperhatikan tanggal-tanggal tersebut untuk menghindari risiko tidak dapat melakukan perdagangan setelah tanggal perdagangan terakhir.
"Setelah tanggal tersebut, waran PIPA-W tidak akan dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.
Waran PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) tercatat di BEI pada 10 April 2023. Pencatatan ini dilakukan bersamaan dengan saham PIPA di Papan Pengembangan BEI.
BERITA TERKAIT: