Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moriza mengungkapkan, saat ini sedang dibuatkan 'juklak juknis' yaitu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Penghapusan piutang UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Helvi menekankan, perbankan punya data UMKM dengan kredit macet. Ia meminta perbankan untuk menerapkan transparansi dalam menjalankan program penghapusan piutang UMKM tersebut.
"Saya yakin selaku bank mereka juga tidak main-main karena ini menyangkut pembersihan pembukuan mereka," jelas Helvi.
Ia juga meminta kepada pelaku UMKM yang sesuai dengan kriteria penghapusan piutang agar dapat menghubungi perbankan.
"Selama dia (UMKM) ada di kategori SK (surat keputusan) presiden itu, silakan ke bank," ujar Helvi.
Kebijakan Prabowo untuk menghapus tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dinilai sangat membantu.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Prabowo mengatakan, selama ini pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka. Padahal, mereka adalah penopang pangan bangsa yang sangat penting.
Pemerintah akan menjalankan salah satu skema, yaitu penghapusan tagihan. Dalam PP Nomor 47 ini pemerintah mengatur kalau bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau non-BUMN tak bisa menagih utang ke debitur atau nasabah setelah penghapusan tagihan dilakukan.
Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
BERITA TERKAIT: