Langkah ini merespons laporan adanya pembatasan kuota penyerapan oleh sejumlah Industri Pengolahan Susu (IPS) yang berdampak terhadap keberlanjutan usaha ternak sapi perah.
Sebagai tindak lanjut, Kementan menggelar Rapat Koordinasi pada Senin, 11 November 2024, dengan mengundang pimpinan IPS, importir susu, asosiasi peternak, serta dinas peternakan daerah untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut semua pihak telah sepakat untuk berdamai, dan bekerja sama agar produksi susu dalam negeri dapat terserap.
Kementan pun akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal.
Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyerapan susu nasional yang ada saat ini juga telah disetujui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk diubah. Di mana nanti isi dari Perpres yang baru adalah industri wajib serap susu segar dari peternak rakyat.
"Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti," ungkap Mentan Amran.
Menurut Mentan, pada tahun 1997-1998 Indonesia mengimpor susu hanya 40 persen.
"Dulu tahun 1997-1998 ini adalah saran IMF dicabut tentang kewajiban untuk menyerap susu. Sekarang kita hidupkan kembali agar peternak kita bisa tumbuh, produksi dalam negeri bisa tumbuh. Bayangkan 1997-1998 kita impor hanya 40 persen, sekarang 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Sekarang kita tegaskan, wajib dan kami sudah membuat suratnya tadi," terang Mentan.
Dengan adanya kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan.
Mentan meyakini, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.
"Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri," ujar Mentan.
Hal itu sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak agar bisa tumbuh bersama.
BERITA TERKAIT: