Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan akan merevisi regulasi yang mewajibkan industri menyerap susu segar dari peternak lokal.
“Kami mengubah regulasi, seluruh industri wajib menyerap susu petani,” kata Amran di kantor Kementan, Ragunan, Jakarta, Senin 11 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disepakati dan surat telah dikirim ke dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten untuk segera ditindaklanjuti.
Amran juga mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyerapan susu nasional akan direvisi untuk memprioritaskan penggunaan susu segar lokal.
Langkah ini bertujuan mengurangi ketergantungan impor yang saat ini mencapai 80 persen, berbeda jauh dengan tahun 1997-1998 saat angka impor hanya 40 persen.
“Kita membuat
blueprint nanti ke depan, bagaimana susu bisa kembali seperti tahun 1997-1998, impornya 40 persen, bila perlu ke depan, mudah-mudahan 5-10 tahun, kita bisa mandiri," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: