Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang, 9 Maret 2026.
Kedua orang saksi yang dipanggil, yakni Lintong Janji NS selaku Kepala Bagian Pengadaan Kementan 2020-2024, dan Ahmad Musyafak selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2021-2022.
Pada 13 November 2024, tim penyidik telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Yudi Wahyudin selaku PNS.
KPK pun sudah mencegah 8 orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 19 November 2024. Mereka adalah, DS selaku swasta, YW selaku PNS, RIS selaku swasta, SUP selaku PNS, DJ selaku pensiunan, ANA selaku PNS, AJH dan MT selaku PNS.
Perkara ini terkait dengan pengadaan asam semut yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kementan pun membeli produk tersebut untuk disalurkan kepada para petani karet. Namun, terjadi penggelembungan harga atau markup hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp75 miliar.
BERITA TERKAIT: