Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 09 Oktober 2024, 12:01 WIB
Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita/Foto: Kemenperin
rmol news logo Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) masih rendah. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dari Januari hingga 16 September 2024, jumlahnya baru mencapai Rp483 triliun, atau setara dengan 41,7 persen dari target belanja PDN 2024 sebesar Rp1.159 triliun. 

Rinciannya, kementerian dan lembaga (K/L) telah membelanjakan Rp256,57 triliun untuk produk dalam negeri dan pemerintah daerah sebesar Rp 226,49 triliun.

"Untuk catatan, di tahun ini sampai dengan 16 September, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) baru membelanjakan Rp483 triliun untuk produk dalam negeri. Ini masih rendah dari total rencana pengadaan PDN," ungkap Agus, dalam gelaran Rapat Kerja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, dikutip Rabu 8 Oktober 2024.

Namun, ia meyakini target tersebut bakal tercapai. 

Agus menyampaikan masih ada waktu bagi pemerintah untuk mengejar belanja pengadaan PDN di tahun ini melalui sinergi Tim P3DN untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri lewat sistem yang sudah terbentuk. 

"Masih ada waktu untuk mengejar belanja pengadaan PDN untuk tahun ini, dan saya yakin hasil tahun ini akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," katanya. 

Ia mengatakan realisasi serapan produk dalam negeri itu bisa diakselerasi karena masing-masing instansi di pemerintah pusat, daerah, BUMN, maupun BUMD sudah saling bersinergi untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Selain itu, sistem peningkatan PDN juga sudah terbentuk dengan skema perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan sehingga bisa memacu penggunaan produk hasil industri domestik.

Lebih lanjut, Agus mengatakan guna meningkatkan serapan realisasi produk domestik, pihaknya terus mengupayakan menaikkan jumlah produk yang memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Sertifikasi ini dibutuhkan agar pelaku industri dalam negeri bisa mengikuti P3DN yang mewajibkan kementerian/lembaga/BUMN/BUMD menggunakan 40 persen dari nilai anggaran untuk membeli produk hasil industri domestik. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA