Pemantauan dilakukan karena terjadi peningkatan harga saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 5 September 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia perihal pengumuman rencana kerja pendirian perusahaan asuransi jiwa syariah.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Donnie Kusuma Permana PH, mengatakan, pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Namun, sehubungan dengan terjadinya UMA, BEI mengimbau para investor untuk memperhatikan jawaban atas permintaan konfirmasi bursa.
Selain itu, investor juga disarankan mencermati kinerja perusahaan dalam setiap keterbukaan informasi dan dihimbau untuk mengkaji kembali corporate action perusahaan tercatat apabila belum mendapat persetujuan RUPS.
"BEI juga menyarankan investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi," ujar Donnie.
BERITA TERKAIT: