Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hati-hati, Ini Ancaman Bagi yang Palsukan Air Galon Bermerek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Minggu, 08 September 2024, 12:36 WIB
Hati-hati, Ini Ancaman Bagi yang Palsukan Air Galon Bermerek
Seminar dan Pelatihan "Manajemen Higiene Sanitasi Untuk Pengusaha DAM Indonesia dan Pengawasan serta Penegakan Hukumnya dalam Kepatuhan Terhadap Prinsip Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha Yang Sehat"/Net
rmol news logo Meningkatnya kesadaran masyarakat akan air minum yang sehat membuat industri Air Minum terus berkembang. 

Masyarakat mencari kebutuhan air minum ini melalui Industri AMDK pabrikan atau AMDK bermerek dan industri depot air minum isi ulang (DAMIU) berskala UMKM yang saat ini bertumbuh sangat pesat. 

Umumnya usaha depot air minum berbentuk Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola secara perorangan.

Tahun 2024, terdapat 78.378 depot air minum di Indonesia, namun baru 53.261 yang layak HSP dan baru 1.755 yang memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS). 

Ketua  Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo), Erik Garnadi mengatakan, saat ini, konsumen semakin cerdas dan kritis. Untuk itu pelaku usaha harus meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan konsumen.

Dalam Seminar dan Pelatihan bertema "Manajemen Higiene Sanitasi Untuk Pengusaha DAM Indonesia dan Pengawasan serta Penegakan Hukumnya dalam Kepatuhan Terhadap Prinsip Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha Yang Sehat" baru-baru ini,  ia menyayangkan pengawasan masih lemah dan penegakan hukum belum banyak direalisasikan. 

Erik mengingatkan bahwa ada beberapa aturan terkait bisnis air minum yang harus dipatuhi, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes 43/2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, dan Kepmenperindag 651/2004 tentang Persyaratan Teknis DAM dan Perdagangan.

"Salah satu pelanggaran yang marak terjadi di masyarakat adalah air galon bermerek dipalsukan dan dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih murah. Praktik seperti ini sangat merugikan konsumen karena air galon oplosan bermerek tersebut bisa membahayakan kesehatan mereka," kata Erik, dikutip Minggu (8/9).

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Amiruddin Sagala yang juga hadir dalam seminar tersebut mengatakan, kewajiban pelaku usaha tata niaga depot air minum, sudah diatur dalam Kepmenperindag 651/2004 tentang Persyaratan Teknis dan Perdagangan Depot Air Minum Isi Ulang.

"Dalam pasal 7 disebutkan depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan di tempat," jelas Amiruddin.  

Selain itu depot air minum juga dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang dijual. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen atau dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.

Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum juga harus polos dan tidak bermerk. Depot air minum juga tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadahnya. 

Amiruddin juga menegaskan lagi, bahwa berdasarkan pasal 10 dari Kepmenperindag 651/2004, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif, berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, bahkan pencabutan izin usaha.

Belum lama ini Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan air mineral galon merek produsen air minum dalam kemasan (AMDK) ternama.  

Pelaku mengganti merek kemasan dan juga mengganti tutup galon dengan tutup galon air mineral merek ternama yang sudah dibeli dengan harga 5.000 per satuan. 

Pelaku yang menjual air galon bermerek oplosan ini telah dikenai sanksi sesuai Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Menurut catatan kepolisian Banten, dalam beberapa tahun ini telah dilakukan penggerebekan komplotan pengoplos air minum isi ulang, seperti penggerebekan di Bantul (2011), Kota Depok (2016), Tangerang Selatan (2017), Tangerang (2018), Pandeglang (2018), Magetan (2020), dan Cilegon (2022).

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo mendesak produsen untuk mengambil langkah-langkah responsif dengan mengevaluasi seluruh mata rantai distribusinya secara rutin. Sebab, fenomena ini sudah lama terjadi, sehingga seharusnya bisa dideteksi dari awal.

Dia pun mendorong polisi mengusut sampai tuntas dugaan jual-beli segel asli yang sangat mungkin melibatkan 'orang dalam' ini. 

“Kalau memang yang menyuplai tutup itu orang dalam, saya kira mereka (produsen) harus melapor ke Kepolisian, sebab apa yang dilakukan telah mencederai hak-hak konsumen,” tegasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA