Ketua Umum Asdamindo, Erik Garnadi, mengatakan, seminar ini adalah bagian dari bentuk kepedulian Asdamindo agar pengusaha depot air minum selalu menjaga dan merawat mesin depot air minumnya untuk kesehatan dan keamanan konsumen.
Menurutnya, masyarakat perlu dilindungi dari bahaya mengkonsumsi air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan.
“Jangan sampai ada masalah saat mengkonsumsi air minum isi ulang,” kata Erik, dalam paparannya di seminar yang dilangsungkan di Famous Hotel Kuta Bali, dikutip Selasa (27/8).
Seminar dilaksanakan satu hari penuh secara offline dan online, diikuti oleh 85 perwakilan pengusaha depot air minum isi ulang (DAMIU) dan utusan dari Dinas Kesehatan Kab/Kota di Provinsi Bali serta 150 peserta dari seluruh Indonesia.
Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Bali, AKBP M Iqbal Sengaji, yang mewakili Kapolda Bali menjelaskan hal-hal yang terkait dengan penegakan hukum yang bisa menjerat para pengusaha depot air minum jika tidak dilengkapi dengan izin.
“Selain itu, juga yang harus dipenuhi adalah uji laboratorium dari Lembaga yang terakreditasi,” ucapnya.
Staf ahli Gubernur Bali bidang Perekonomian, Gede Suralaga, yang mewakili Penjabat Gubernur Bali menyambut baik penyelenggaraan seminar dan pelatihan ini.
Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota Provinsi Bali, sebanyak 678 pelaku usaha depot air minum isi ulang di Bali belum satupun yang memiliki sertifikat layak higiene dan sanitasi (SLHS).
“Jadi, sudah saatnya pengelola usaha depot air minum memperhatikan standar keamanan dan kualitas airnya,” katanya.
Dicky Oktavianus dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, menjelaskan bagaimana proses perijinan yang harus dilakukan para pelaku usaha depot air minum yang berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengawas Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Ellen Astuty Namarubessy, yang juga hadir sebagai narasumber mengatakan pengawasan terhadap depot air minum isi ulang termasuk dalam parameter standar yang tinggi untuk keamanan konsumen.
"Pengawasannya dilakukan secara berkala, khusus dan terpadu," ujarnya.
Persyaratan teknis depot air minum dan perdagangannya itu telah diatur dalam Kepmenperindag No. 651 tahun 2004.
Pada Pasal 7 disebutkan depot hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung ke konsumen; dilarang memiliki stok dalam wadah yang siap dijual; hanya boleh menyediakan wadah yang tidak bermerek; wajib memeriksa wadah yang dibawa konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak dipakai; harus melakukan sanitasi dengan cara yang benar; tutup wadah harus polos; tidak dibenarkan memasang segel pada wadah.
Setiap pelaku usaha depot air minum yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Sesuai Permendag No.21 Tahun 2023, sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, pemusnahan barang, penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan perizinan berusaha.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan Aspadin dan Asdamindo memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melayani masyarakat konsumen dengan memastikan bahwa produk-produk air minum yang dihasilkan aman dan tidak berbahaya saat dikonsumsi masyarakat.
Wahyu Fitriyanto dari Ditjen Industri Kecil Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, yang menjadi pemateri di sesi kedua menyampaikan hal-hal yang menjadi lingkup permasalahan pada depot air minum. Di antaranya adalah tempat dan konstruksi, mesin peralatan, bahan baku, penyimpanan dan penjualan, perizinan dan registrasi serta keterampilan karyawan.
Sedangkan Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ni Made K. Suryani, mengingatkan banyak dari pengusaha depot yang tidak melakukan pemeriksaan internal karena belum semua daerah memiliki asosiasi.
“Koordinasi di sektor depot air minum ini juga belum optimal. Dukungan pemerintah daerahnya juga masih kurang,” katanya.
Sedangkan Dr. Ardini S. Raksanagara dari Universitas padjajaran mendorong pelaku usaha untuk berusaha dengan jujur dan bertanggung jawab untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku usaha, serta menciptakan persaingan yang sehat.
BERITA TERKAIT: