Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komoditas Tambang Turun Harga di September 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 02 September 2024, 17:22 WIB
Komoditas Tambang Turun Harga di September 2024
Kementerian Perdagangan/Net
rmol news logo Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK), pada September 2024 akan mengalami penurunan harga jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024.

Kementerian Perdagangan mengatakan,  penurunan harga dikarenakan turunnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia. Penurunan harga ini turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode September 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyatakan, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor1199 Tahun 2024 pada28 Agustus 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

"Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode September 2024 jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng," katanya, dikutip Senin (2/9). 

Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode September 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu . 15 persen) dengan harga rata-rata 3.750,03 Dolar AS/WE atau turun sebesar 3,12 persen, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe . 50 persen dan Al2O2+ SiO2. 10 persen) dengan harga rata-rata 43,61 Dolar AS/WE atau turun sebesar 7,37 persen. 

HPE produk pertambangan periode September 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. 

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDMmenghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator BidangKemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA