Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petani Tembakau Minta Regulasi yang Adil dan Tidak Diskriminatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 26 Agustus 2024, 20:50 WIB
Petani Tembakau Minta Regulasi yang Adil dan Tidak Diskriminatif
Petani tembakau di lereng Sumbing/RMOLJateng
rmol news logo Seluruh elemen dalam ekosistem hulu tembakau menyatakan kesediaan untuk mematuhi regulasi pemerintah selama aturan tersebut dibuat dengan jelas dan tanpa diskriminasi.
HUT 79 RI

Hal ini diungkapkan dalam pernyataan bersama oleh perwakilan petani tembakau dan cengkeh di Indonesia pada Senin (26/8). 

"(Kami) bukanlah pihak yang anti regulasi kami siap taat dan atuh terhadap aturan yang tidak diskriminasi, berimbang dan dapat dilaksanakan dengan baik," bunyi pernyataan bersama tersebut.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menyampaikan keprihatinannya terhadap beberapa peraturan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada petani kecil, seperti petani tembakau dan cengkeh.

Ia menyoroti pengetatan aturan yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang serta menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari tempat pendidikan, yang dinilai merugikan ekosistem tembakau dalam negeri.

“Faktanya hari ini pasal-pasal di hilir sangat membuat kami khawatir. Prihatinnya lagi Kementerian Kesehatan seperti tidak mengindahkan masukan Kementerian Pertanian yang mencoba mencari jalan tengah dengan tetap melindungi petani tembakau dan cengkeh," kata Budhyman.

Sebagai bagian dari hulu ekosistem pertembakauan terdapat 2, 5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang bergantung pada ekosistem tersebut.

Aturan yang baru disahkan pemerintah dinilai dapat berakibat terhadap turunnya produksi rokok dan hingga mengurangi serapan industri yang tentunya akan berakibat pada turunnya harga cengkeh, dan upah para petani. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA