Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai tahun 2025 mencapai Rp221,7 triliun. Sementara di tahun 2024 mencapai Rp226,4 triliun.
“Penerimaan Rp226 triliun itu siapa yang membayar? Jangan-jangan yang dikorbankan justru rakyat kecil yang tak pernah disebut dalam pidato-pidato resmi,” kata pengusaha tembakau Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Senin, 2 Februari 2026.
Sebagai seorang pengusaha, ia melihat tidak ada yang salah dalam proses administratif, di mana proses pemesanan pita cukai sudah berjalan tertib dan legal.
Alurnya, pabrik rokok rakyat wajib masuk ke portal bea cukai, memesan pita cukai melalui sistem permohonan penyediaan pita cukai (P3C), menunggu persetujuan hingga 20 hari, melanjutkan ke CK-1, mencetak surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), melakukan pembayaran, hingga mengambil pita cukai di kantor bea cukai setempat.
“Semua resmi dan tercatat, bahkan pabrik rakyat harus berurusan dengan bea cukai pusat dan daerah sekaligus. Tidak ada celah gelap di situ,” kata dia.
Ia mengurai, problem utama bukan terletak pada prosedur melainkan kebijakan kuota, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dibatasi.
Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar varian produk melainkan tulang punggung ekonomi padat karya yang menyerap ribuan buruh linting, menggerakkan ekonomi desa, dan menjaga kesinambungan hidup petani tembakau.
“SKT itu jantungnya rokok rakyat. Kalau SKT dibatasi, yang mati bukan cuma pabrik, tapi buruh linting yang digaji harian, petani yang kehilangan pembeli, dan keluarga-keluarga di desa,” tegasnya.
Kebijakan pembatasan kuota SKT dinilai telah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja terselubung. Buruh tidak di-PHK secara formal, tetapi dirumahkan tanpa kepastian.
Menurutnya, kebijakan pembatasan kuota SKT tidak lepas dari opsi mengatasi penyalahgunaan pita cukai atau SALTEM, seperti penggunaan pita SKT untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Negara memilih jalan pintas dengan membatasi kuota SKT secara menyeluruh, alih-alih menegakkan hukum secara presisi terhadap pelaku pelanggaran.
“Ini logika kolektif yang tidak adil. Kesalahan segelintir pengusaha dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang taat aturan. Ini bukan penegakan hukum, melainkan pembiaran ketimpangan,” tambahnya.
Dampaknya, rokok ilegal semakin subur. Penyempitan akses pita cukai legal tidak bisa mengimbangi tingginya permintaan pasar.
“Maka opsinya dari legal ke ilegal. Itu hukum ekonomi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: