Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kementerian ESDM Dorong Pemda untuk Konversi Kendaraan Listrik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 24 Agustus 2024, 07:36 WIB
Kementerian ESDM Dorong Pemda untuk Konversi Kendaraan Listrik
Motor BBM yang dikonversikan ke motor listrik/Net
rmol news logo Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pertumbuhan Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak sejumlah badan usaha untuk meluncurkan program konversi 1.000 unit motor listrik gratis untuk wilayah Jabodetabek melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, sejauh ini pelibatan badan usaha untuk mengratiskan konversi menunjukkan hasil yang cukup baik. Dukungan tersebut menunjukkan adanya kepedulian yang sama terkait lingkungan yang bersih. 

"Pelibatan badan usaha dalam program konversi ini adalah untuk memperluas program ini menjadi bagian dari kegiatan CSR-nya. Badan usaha juga dapat mengkonversi kendaraan operasional yang mereka miliki secara internal," ujar Dadan.

Beberapa badan usaha yang berpartisipasi dalam program ini antara lain PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk, PT Adaro Energy Indonesia Tbk, PT Pupuk Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, dan PT Bukit Asam Tbk.

Dadan mengakui program konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 350 miliar pada tahun sebelumnya, program ini belum mencapai hasil yang optimal.

Dadan juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar dapat mengonversi kendaraan dinas mereka menjadi motor listrik. 

"Pemerintah menanggung semua biaya konversi kendaraan dinas plat merah yang ada di pemerintah daerah. Semuanya bisa dikonversi menjadi kendaraan listrik ," lanjut Dadan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA