Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan minimnya pengguna fasilitas tersebut karena persyaratan untuk mendapatkan pinjaman masih cukup sulit.
"Restrukturisasi kredit yang salah satunya diajukan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), masih kurang optimal pemanfaatannya bagi pelaku IKM. Hal itu karena salah satu persyaratannya yakni belum atau tidak sedang menerima kredit perbankan yang bersifat usaha (komersial)," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, dikutip Rabu (21/8).
Reni menjelaskan dari postur KUR yang tersalurkan selama ini, mayoritas dimanfaatkan oleh petani dan nelayan, sedangkan pelaku industri manufaktur baru 19 persen.
Oleh karena itu pihaknya ingin program restrukturisasi kredit yang dijalankan bisa lebih memberikan kemudahan bagi pelaku IKM, sehingga pemajuan industri domestik bisa lebih optimal.
"Kita ingin dilanjutkan, tapi disesuaikan dengan jenis usaha. Misal cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai garansi atau bunganya dikecilin lagi supaya manfaatnya lebih terasa," kata dia.
BERITA TERKAIT: