Sebab rencana yang tertuang dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) tahun 2025 ini, berpotensi menaikkan harga rokok. Imbasnya, konsumen bisa beralih ke rokok ilegal yang mematok harga lebih murah.
"Harga rokok (legal) dari Rp25 ribu sampai Rp30 ribu (lebih mahal) dibanding (rokok ilegal) yang Rp10 ribu sampai Rp15 ribu. Ini akan sangat menurunkan minat terhadap rokok legal," kata akademisi dari Unpad, Wawan Hermawan, Jumat (19/7).
Potensi maraknya rokok ilegal didukung dengan data jumlah perokok di kalangan pendapatan rendah yang ditaksir jauh lebih tinggi dibanding berpenghasilan tinggi.
Kekhawatiran ini makin didukung dengan hasil survei Indodata selama periode 13 Juli hingga 13 Agustus 2020 di 13 Provinsi. Survei ini menunjukkan 28,12 persen dari 2.500 responden di Indonesia mengonsumsi rokok ilegal.
Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin menuturkan, survei tersebut dilakukan untuk mengkaji hubungan antara tingginya cukai rokok resmi dan peredaran rokok ilegal.
"Kenaikan harga rokok memengaruhi perilaku perokok, tapi tidak berhenti merokok. Yang terjadi adalah peralihan jenis rokok bahkan hingga ke rokok ilegal," kata Danis beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT: