Emiten properti milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo diduga adanya peningkatan harga saham di luar kebiasaan atau UMA (Unusual Market Activity).
Harga saham KPIG pada pembukaan perdagangan Rabu (10/7) sempat melemah 1,1 persen menjadi Rp90.
Dalam sepekan saham ini melesat 21,6 persen. Kemudian, dalam sebulan melesat 80 persen.
Sehubungan dengan terjadinya UMA pada saham KPIG maka Bursa menghimbau para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja Perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya serta mengkaji kembali rencana corporate action apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi pada saham tersebut.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono mengatakan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BERITA TERKAIT: