Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menperin: Serapan Gas Bakal Naik Dua Kali Lipat di 2030

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 10 Juli 2024, 11:02 WIB
Menperin: Serapan Gas Bakal Naik Dua Kali Lipat di 2030
Gas Bumi/Net
rmol news logo Kebutuhan gas bumi untuk sektor industri manufaktur akan terus mengalami pertumbuhan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahkan optimistis serapan gas bumi untuk sektor industri akan naik dua kali lipat dalam waktu enam tahun mendatang.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kemenperin mempunyai kepentingan untuk mengamankan produksi gas bumi nasional untuk kepentingan industri manufaktur dan kelistrikan nasional.

Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan aturan main terkait pengelolaan gas bumi untuk dua sektor tersebut.

Aturan tersebut nantinya akan disusun di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atau domestik.

"Termasuk nanti ada penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), harganya kita cantumkan di dalam PP, ada harga di titik wellhead, ada harga di titik plant gate secara detail. Kita putuskan atau tetapkan dalam RPP tersebut sehingga regulasi untuk mendukung ketersediaan gas untuk industri dan kelistrikan bisa siap," papar Menperin, dalam acara peluncuran PP No.20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri, dikutip Rabu (10/7).

Adapun, usulan pembentukan RPP gas bumi domestik ini juga telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo. Selain menyetujui pembentukan RPP gas bumi, Jokowi juga menyetujui untuk dilakukannya kajian perluasan penerima program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau harga gas 'murah' untuk industri.

Terkait PP Nomor 20 Tahun 2024 yang diluncurkan Selasa (9/7) menurut Menperin merupakan acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan ke depannya.

Dalam rangka mempercepat implementasi dari PP tersebut, Kemenperin menginisiasi penyusunan peraturan turunannya yang mencakup Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, dan Peraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP dimaksud.

Hal ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA