Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPPU Desak ESDM Revisi Aturan HET Avtur yang Terlalu Mahal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 06 Juli 2024, 12:54 WIB
KPPU Desak ESDM Revisi Aturan HET Avtur yang Terlalu Mahal
Pengisian avtur pesawat/Net
rmol news logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian ESDM untuk merevisi aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk bahan bakar pesawat (avtur).

Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso, mengatakan pihaknya telah memanggil Kementerian ESDM dan mengusulkan perubahan formulasi avtur tersebut yang tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM No. 17/2019.

Menurut Budi, besaran konstanta sebesar Rp3.581 per liter dan pajak PPh22 yang dikenakan khususnya untuk avtur produksi domestic, tidak relevan. Sebab, kata Budi, pemenuhan avtur saat ini tengah didorong agar dipasok dari produksi dalam negeri.

"Sementara pemerintah saat ini sedang menggalakkan pemakaian avtur lokal, kalau ditambah biaya itu apakah relevan? Enggak relevan," tuturnya, dikutip Sabtu (6/7).

Kebijakan HET avtur tersebut dianggap sudah usang sehingga menyebabkan harga avtur di Indonesia menjadi tidak kompetitif dibandingkan negara lain.

Kondisi itu, kata Budi, juga menjadi alasan sedikit maskapai penerbangan internasional yang lebih memilih mengisi avtur di luar negeri seperti Singapura, di mana terdapat 5-6 penyedia avtur yang membuat harga lebih murah karena distribusi yang lebih efisien.

Adapun berdasarkan hasil penghitungan KPPU sendiri menunjukkan jika pemerintah mengurangi konstanta menjadi Rp2.000 per liter, hal itu diperkirakan dapat menghemat biaya hingga Rp24,8 triliun. Sehingga, penghematan ini pun diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat dalam periode yang sama.

Untuk itu, Budi menyayangkan respons dari Kementerian ESDM yang hanya meminta waktu dan analisis lebih lanjut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), meski pihaknya telah mengajukan usulan tersebut.

KPPU menilai bahwa revisi aturan ini penting dilakukan guna menjaga daya saing industri penerbangan domestik, mengurangi ketergantungan pada impor avtur, dan secara keseluruhan mendukung ekonomi nasional dalam sektor penerbangan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA