Data terbaru dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) Bank Indonesia, harga bawang putih Rp45.150 per kg. Namun di beberapa tempat bisa tembus Rp50 ribu per kg.
Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan kenaikan harga bawang putih dan komoditi lain di tengah efisiensi anggaran.
"KPPU memantau secara online saja, tidak ada kunjungan ke pasar-pasar seperti tahun lalu," kata Eugenia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Februari 2025.
Berdasarkan pantauan KPPU, Eugenia tidak menampik alasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyebut kenaikan harga bawang putih disebabkan karena pemegang Surat Persetujuan Impor (SPI) atau importasi belum merealisasikan impor. Hal ini bisa dilihat dari stok bawang putih di dalam negeri yang berkurang.
"Namun harus dilihat dulu penyebab SPI tidak terealisasi. Apabila terbukti disengaja secara bersama-sama oleh beberapa importir dominan agar harga naik, ini melanggar UU 5/1999 (tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk dalam perdagangan impor)," paparnya.
Indikasi adanya praktik monopoli importasi ini sebelumnya sempat disinggung Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Bahkan Boyamin telah melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Saat ini, Boyamin berharap pemerintah segera memperbaiki tata kelola importasi bawang putih untuk menghindari monopoli dan permainan proses importasi yang mengakibatkan harga mahal.
"Saya meminta pemerintahan sekarang untuk membuat tata kelola yang tidak monopoli, atau dipatok harga di luar negeri berapa, (dan importir) hanya boleh mengambil keuntungan berapa," tegas Boyamin.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespons MAKI terkait dugaan korupsi impor bawang putih yang sebelumnya telah dilaporkan. Tessa menyebut pihaknya tidak memiliki akses informasi terkait proses di tingkat pelaporan karena bersifat rahasia dan hanya pelapor saja yang bisa bertanya dan di-
update.
"Secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu. Dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan," singkat Tessa.
BERITA TERKAIT: