Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung mengeluarkan PMN untuk Badan Bank Tanah.
Mendapatkan penolakan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian modal awal untuk Bank Tanah merupakan amanat UU Cipta Kerja.
Perintah itu kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 tentang 2021 tentang pemberian modal awal.
“Di situ disebutkan bahwa Bank Tanah akan mendapatkan modal awal Rp2,5 triliun,” tegas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (1/7).
Menkeu dua periode ini, mengatakan telah menerima informasi bahwa pemberian PMN untuk Bank Tanah sudah didalami dengan Komisi XI DPR RI
Terlepas dari keputusan Komisi XI, Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa pemberian modal awal kepada Bank Tanah merupakan amanat UU.
“Kami menganggap bahwa PMN tersebut bisa dieksekusi,” demikian Sri Mulyani.
BERITA TERKAIT: