Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OJK dan Kemlu Bersinergi Beri Perlindungan PMI dan Diaspora di Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 05 Juni 2024, 13:52 WIB
OJK dan Kemlu Bersinergi Beri Perlindungan PMI dan Diaspora di Luar Negeri
Kemlu menandatangani Nota Kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa 4 Juni 2024/Net
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan bersinergi dalam upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

Kedua Lembaga tersebut juga akan bekerja sama dalam pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Nota Kesepahaman antar kedua lembaga ini menyediakan kerangka mendukung percepatan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, khususnya dalam bentuk edukasi bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN)/diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan salah satu segmen Sasaran Prioritas Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.

Selain itu, Nota Kesepahaman tersebut juga difokuskan dalam rangka mendukung reformasi sektor jasa keuangan yang dapat mewujudkan pendalaman dan pengembangan sektor keuangan agar dapat kompetitif dalam skala global dan menunjang kebutuhan sektor riil domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerja sama ini untuk memberikan pelayanan dan pelindungan konsumen khususnya bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.

"Penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU antara OJK dan Kementerian Luar Negeri bukan hanya penting tapi merupakan yang pertama kali mencakup ruang dan bidang tugas yang banyak dan mencakup hampir keseluruhan keperluan dari masyarakat Indonesia di luar negeri yang terkait dengan pelayanan maupun pelindungan yang terimplikasi dari hal-hal yang terjadi dengan sektor jasa keuangan di Indonesia maupun di negara tempat mereka berada," kata Mahendra, dikutip Rabu (5/6).

Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup:

1. Koordinasi dalam rangka kerja sama internasional;

2. Kerja sama diplomasi ekonomi terkait sektor jasa keuangan;

3. Kerja sama untuk mendukung peningkatan peran Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dalam rangka Pembangunan Nasional;

4. Kerja sama dalam kegiatan sosialisasi, edukasi dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri;

5. Kerja sama untuk mendukung penguatan pelindungan konsumen dan Warga Negara Indonesia di luar negeri;

6. Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia;

7. Penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi;

8. Penguatan sinergi dalam Forum Koordinasi Kebijakan Luar Negeri; dan

9. Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama.

"Kami berharap bahwa implementasinya nanti akan semakin meningkatkan kerjasama sinergi dari Kementerian Luar Negeri dan OJK dan tentu untuk seluruh bidang, unit, KBRI, KJRI, dan perwakilan Indonesia lainnya, supaya apa yang kita ikhtiarkan ini menjadi benar-benar efektif dan bermanfaat bagi masyarakat kita utamanya lagi juga masyarakat kita yang di Luar Negeri, dan tentu untuk kemajuan bangsa dan negara," kata Mahendra.

Sinergi kedua Lembaga tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Menteri Luar Negeri RI Retno L. P. Marsudi di Jakarta, pada Selasa (5/6). rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA