Hal tersebut diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya pada kinerja 2020 sampai dengan 2023.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya,” kata BPK dalam pernyataannya.
Laporan tersebut saat ini telah diserahkan kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (20/5).
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," kata Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, dikutip Selasa (21/5).
Adapun berdasarkan laporan keuangannya yang dipublikasikan terakhir pada kuartal III-2023, Indofarma sendiri memang tercatat mengalami rugi bersih hingga Rp191,69 miliar, atau naik 4,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp183,12 miliar.
Kerugian tersebut didorong oleh laba bruto yang dihasilkan Indofarma tergolong kecil yang hanya sebesar Rp10,24 miliar pada periode Januari-September 2023, atau turun signifikan dibandingkan tahun 2022 yang tercatat Rp76,34 miliar.
Bahkan laba bruto ini dilaporkan tidak mampu untuk menutup beban penjualan yang tercatat Rp76,45 miliar serta beban umum dan administrasi yang tercatat Rp100,53 miliar.
Perseroan juga mencatatkan beban keuangan sebesar Rp39,09 miliar, beban ini naik 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp28,98 miliar.
Dalam laporan keuangan tersebut, perseroan juga menyatakan mengalami ekuitas negatif Rp105,36 miliar. Hal ini disebabkan karena rugi yang terjadi bertahun-tahun sehingga saldo rugi tercatat sebesar Rp807,99 miliar.
Imbas dari kinerja keuangan yang anjlok itu, perusahaan pelat merah bidang farmasi itu bahkan diketahui tidak bisa membayar gaji karyawan, hingga pembayaran THR yang telat.
Direktur Utama Indofarma Yeliandriani tidak membantah kabar tersebut. Ia mengakui gaji karyawannya belum dibayar per Maret 2024. Namun THR sudah dibayar per 5 April 2024.
"Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan," kata Yeliandriani dalam keterbukaan informasi pada Rabu (17/4) lalu.
BERITA TERKAIT: