Pemberian izin tersebut berdasarkan KEP-28/D.05/2024 tanggal 4 April 2024, seperti dikutip Rabu (17/4).
OJK mengungkapkan hal itu dalam pengumuman Nomor PENG-14/PD.02/2024 tentang pemberian izin usaha di bidang reasuransi PT Orion Reasuransi Indonesia.
Pemberian izin usaha kepada perusahaan yang beralamat di Kuningan Jakarta Selatan itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Asep Iskandar, mengatakan, dengan diberikannya izin usaha ini, PT Orion Reasuransi Indonesia diminta untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Orion Reasuransi didirikan pada 12 April 2023 yang bertujuan untuk melayani bisnis pertanggungan ulang kepada seluruh perusahaan asuransi di Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: