Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OJK Beri Izin Usaha kepada Orion Reasuransi Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 17 April 2024, 09:17 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada Orion Reasuransi Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /Net
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan reasuransi PT Orion Reasuransi Indonesia atau Orion Reasuransi.

Pemberian izin tersebut berdasarkan KEP-28/D.05/2024 tanggal 4 April 2024, seperti dikutip Rabu (17/4).

OJK mengungkapkan hal itu dalam pengumuman Nomor PENG-14/PD.02/2024 tentang pemberian izin usaha di bidang reasuransi PT Orion Reasuransi Indonesia.

Pemberian izin usaha kepada perusahaan yang beralamat di Kuningan Jakarta Selatan itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Asep Iskandar, mengatakan, dengan diberikannya izin usaha ini, PT Orion Reasuransi Indonesia diminta untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Orion Reasuransi didirikan pada 12 April 2023 yang bertujuan untuk melayani bisnis pertanggungan ulang kepada seluruh perusahaan asuransi di Indonesia. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA