Peringatan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat jumpa pers di kantornya, di Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
"Saya minta semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini, dengan sebaik-baiknya," pinta Ida.
Pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR, kata dia, adalah yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Politikus PKB itu juga mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak atas THR 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tegas Ida Fauziyah.
BERITA TERKAIT: