Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja pada Kamis (14/3).
“Jadi meski ini sebetulnya sudah direncanakan sesuai (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Namun dengan kondisi sekarang ini memang pasti akan berdampak ke daya beli, karena itu basicnya nanti kenaikan PPN 12 persen akan ke konsumen, jadi akan pengaruh ke daya beli konsumen,” jelas Shinta, dikutip Jumat (15/3).
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah harus membantu dari segi konsumen agar daya beli tidak merosot.
“Ini jadi yang harus dijaga pemerintah, bagaimana caranya membantu dari segi konsumennya,” sambungnya.
Menurut Ketum Apindo itu, dari sisi pelaku usaha, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan hal yang harus dijalani, meskipun akan berdampak ke bisnis mereka. Namun ia juga menyoroti masih banyak sektor informal yang belum terkena pajak.
“Saya juga mau sampaikan bahwa industri Indonesia ini masih banyak yang informal jadi dengan kata lain informal itu tidak membayar pajak. Jadi mereka akan lebih diuntungkan lagi,” jelasnya.
Untuk itu Shinta mengusulkan kepada pemerintah untuk menargetkan perluasan wajib pajak, agar sektor informal bisa masuk ke sektor formal dan bisa membayar pajak.
“Jadi sebetulnya yang target yang sebenarnya pemerintah harus lakukan kan ekstensifikasi, itu menambah jumlah base pembayar pajak. Dengan besarnya kelompok informal di Indonesia, ini yang agak sulit gimana caranya mereka bisa masuk ke formal supaya bayar pajak sebetulnya kuncinya di situ,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: