Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Zoom Pecat Ratusan Karyawan Usai Didesak Investor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Minggu, 04 Februari 2024, 13:08 WIB
Zoom Pecat Ratusan Karyawan Usai Didesak Investor
Aplikasi video conference, Zoom/Net
rmol news logo Aplikasi video conference, Zoom melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya atas desakan dari para investor.

Mengutip Bloomberg, Minggu (4/2), para investor Zoom dikabarkan menuntut adanya efisensi perusahaan, dengan memangkas para pekerja di perusahaan tersebut.

"Kami secara rutin mengevaluasi tim untuk memastikan keselarasan dengan strategi kami," kata juru bicara Zoom.

Meski demikian, Zoom berdalih bahwa PHK itu tidak akan menjalar ke seluruh divisi perusahaan. Karena PHK hanya akan berimbas pada 150 orang.

Perusahaan konferensi video itu mengatakan akan tetap merekrut karyawan baru di posisi tertentu, terutama untuk bidang artificial intelligence (AI), penjualan, produk, hingga operasional selama 2024 ini.

"Sebagai bagian dari upaya ini, kami mengatur ulang posisi untuk menambah kemampuan dan terus merekrut karyawan di bidang-bidang penting di masa depan," sambung pernyataan Zoom.

PHK kali ini bukan pertama yang dilakukan Zoom. Perusahaan ini sempat memberhentikan 1.300 orang pekerjanya atau 15 persen dari total pegawai pada Februari 2023 lalu.

Zoom juga sempat memangkas gaji bosnya hingga 98 persen. CEO Zoom Eric Yuan mengaku pemotongan gaji tersebut tidak hanya berlaku baginya, melainkan juga eksekutif lain secara besar-besaran.

Perusahaan itu menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh karena permintaan layanan online mulai berkurang sejak pandemi mereda. Setelah sebelumnya aplikasi Zoom sempat meroket pada 2020 lalu, yang didorong oleh lonjakan pelanggan bisnis dari banyak perusahaan yang terpaksa beralih ke pekerjaan jarak jauh.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA