Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PT PP Kantongi Kontrak Rp30,21 Triliun hingga November 2023

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 21 Desember 2023, 09:54 WIB
PT PP Kantongi Kontrak Rp30,21 Triliun hingga November 2023
Ilustrasi/Net
RMOL.  Perusahaan konstruksi BUMN, PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) mencatat pencapaian kontrak perusahaan hingga November 2023 sebesar Rp 30,2 triliun.

Angka itu naik 14,38 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp26,41 triliun. Namun, menurut Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk. Novel Arsyad, pencapaian tersebut masih di bawah target tahun ini yang sebesar Rp 34,5 triliun.

"Perseroan selama 2023 masih memperoleh kepercayaan dari BUMN, pemerintah, dan swasta untuk mendapatkan berbagai pembangunan proyek," katanya dalam publik ekspos perseroan yuang dilakukan secara daring di Jakarta, Rabu (20/12).

Sampai akhir 2023, perseroan menargetkan perolehan kontrak proyek senilai Rp34,50 triliun dan diharapkan target tersebut optimistis tercapai, mengingat saat ini perseroan masih mengikuti sejumlah tender.

Pembangunan proyek hingga November 2023 sebanyak 41 persen berasal dari pemerintah, 34 persen dari BUMN, dan sisanya 25 persen dari swasta. Kemungkinan masih akan terjadi perubahan prosentase.

"Nanti sampai akhir tahun, pencapaiannya pun tidak terlalu jauh beda, masih didominasi infrastruktur, gedung, dan kemudian arena lain yang nilainya plus minus antara 2-10 persen," jelas Novel.

Sepanjang tahun ini, proyek terbesar yang dikerjakan PT PP adalah jalan dan jembatan sebesar 34 persen, bangunan 31 persen, jalur kereta api 12 persen, bandar udara 8 persen, bendungan dan pelabuhan laut masing-masing 5 persen, industri 3 persen, dan irigasi serta minyak/gas masing-masing 1 persen.

"Secara umum proyek yang dikerjakan perseroan selama 2023 masih berjalan sesuai rencana dan dapat selesai tepat waktu sesuai yang ditargetkan," kata Novel. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA