Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Pengembangan Perseroan, OCBC Sikat 99 Persen Saham Commonwealth

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 16 November 2023, 13:08 WIB
Dukung Pengembangan Perseroan, OCBC Sikat 99 Persen Saham Commonwealth
a PT Bank Commonwealth./Net
rmol news logo PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP atau OCBC) melakukan penandatanganan perjanjian penjualan dan pembelian saham dengan Commonwealth Bank of Australia (CBA) untuk mengakuisisi anak usaha PT Bank Commonwealth.

Direktur NISP, Hartati, dalam keterbukaan informasi (Kamis 16/11) menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan pada 16 November 2023.

"Perjanjian jual beli tersebut telah ditandatangani perseroan dengan CBA pada 16 November 2023, dimana perseroan akan membeli 99,00 persen saham PT Bank Commonwealth (PTBC) dari CBA," ujar Hartati.

"Estimasi nilai rencana transaksi adalah Rp 2,2 triliun, dan nilai tersebut akan tergantung pada penyesuaian yang wajar sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian," tambahnya.

Adapun tujuan transaksi tersebut adalah untuk mendukung program arsitektur dan konsolidasi perbankan Indonesia, serta mendukung pengembangan usaha perseroan. Selanjutnya, Perseroan akan menggabungkan (merger) PTBC ke dalam perseroan.

Pasca penyelesaian rencana transaksi itu, perseroan akan secara langsung memiliki 99,00 persen saham PTBC, dan oleh karenanya PTBC akan menjadi anak perusahaan terkendali perseroan dan selanjutnya akan digabungkan ke dalam perseroan.

OCBC Indonesia juga bermaksud untuk mengakuisisi sisa 1 persen saham Bank Commonwealth dari pemegang saham lainnya.

CBA mengakui, OCBC mempunyai kemampuan keuangan yang baik dalam menjalankan transaksi akuisisi tersebut. CBA juga berharap dapat bekerja sama dengan OCBC Indonesia dalam beberapa bulan mendatang mengenai transisi kepemilikan.

Sementara itu, penyelesaian transaksi diharapkan terjadi pada kuartal kedua atau ketiga 2024. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA